Salah seorang rekan saya bercerita kepada saya mengenai kewajiban dan hak mereka di organisasi tempat mereka bekerja. Dia mengatakan kepada saya bahwa hak mereka setalah melakukan kewajiban mereka (pekerjaan) selama berbulan-bulan belum dibayarkan. Diskusi kami dimulai dengan pertanyaan, apakah salah ketika dia terus mencoba mempertanyakan dan meminta apa yang menjadi haknya serta solusi yang baik kira-kira bagaimana dan pertanyaan-pertanyaan lainnya.? Berbicara mengenai kewajiban dan hak, (biasanya hak dan kewajiban) saya tulis terbalik untuk menyesuaikan kondisi diatas, singkatnya kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan sedangkan hak adalah sesuatu yang mutlak diterima sebagai hasil dari pelaksanaan kewajiban.
Dalam organisasi, kewajiban karyawan adalah melaksanakan dan bertanggungjawab atas pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di organisasi. Organisasi berhak menuntuk karyawannya agar melaksanakan kewajiban mereka. Salah satu hak karyawan adalah menerima imbalan atas kewajiban (pekerjaan) yang telah mereka kerjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam organisasi. Dalam beberapa aturan kepegawaian menyebutkan setiap pegawai berhak menerima penghasilan yang sah atau gaji pokok menurut perbandingan luasnya tanggungjawab masing-masing, serta penghasilan sah lainnya yang ditetapkan oleh pemimpin. Pernyataan ini membenarkan bahwa tidaklah salah ketika seorang karyawan menuntut haknya berupa penghasilan atau upah terhadap organisasinya atas pekerjaan dan tanggungjawab atas pekerjaannya dalam organisasi. Bukankah ketika karyawan tidak melaksanakan kewajibannya pada sebuah organisasi maka organisasi berhak menuntut dan bahkan memberikan punishment atas kelalaian karyawannya tersebut. Kenapa kondisi sebaliknya dianggap salah.
Diskusi kami juga mengarah pada susahnya memperoleh ketepatan dan kepastian informasi mengenai haknya ini. Apakah budaya kita memang sudah berubah, sehingga saat ini mereka yang mempertanyakan haknya dianggap salah dan dianggap kesannya “matre”. Beberapa kasus mengenai hal ini sudah sering penulis temui. Terkadang ketika kita datang kepada pihak terkait mempertanyakan hal tersebut, suara dengan volume tinggi nan mengiris hati yang kita peroleh. Tidakkah mereka sadar bahwa sudah menjadi kewajiban mereka memberikan informasi mengenai hak tersebut dan disampaikan dengan sopan dan ramah.
Salah satu tulisan (www.muslim.co.id) disebutkan bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Masih dalam tulisan yang sama disebutkan bahwa diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering. Berdasarkan pernyataan itu maka sudah seharusnya organisasi memberikan gaji atau upah karyawannya tepat waktu dan tidak disarankan untuk menundanya, karena menunda pembayaran gaji pada pegawai padahal mampu merupakan suatu kezholiman dan orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman. Oleh karena itu, seharusnya pemimpin dalam organisasi seharusnya membayarakan gaji atau upah yang menjadi hak karyawannya tepat waktu agar terhindar dari kezholiman.
Dalam ilmu manajemen, upah atau intensif merupakan salah satu bentuk reward yang diberikan kepada karyawan atas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan tersebut pada perusahaan tempatnya bekerja. Sebahagian besar organisasi memberikan reward kepada karyawan dengan tujaun to attract, to retain and to motivate (menarik, mempertahankan dan memotivasi). Sistem reward mampu menarik dan mempengaruhi keputusan calon karyawan yang diingikan untuk bergabung dengan perusahaan. Sistem reward juga dapat menjadi strategi untuk mempertahankan karyawan perusahaan dari incaran perusahaan pesaing dan perusahaan lainnya. Dengan sistem reward yang baik dan menarik, perusahaan mampu mempertahankan karyawannya yang ingin bergabung dengan perusahaan lain. Selain itu, sistem reward juga dapat memotivasi karyawan untuk meningkatkan produktifitasnya. Beberapa penelitian menunjukkan insentif karyawan memiliki hubungan yang positif yang kuat terhadap kinerja (Chiu, et al., 2002; Manjunath dan Rajesh, 2012; dan Lee dan Chen, 2011).
Berdasarkan perjelasan diatas penulis menyimpulkan bahwa sebaiknya organisasi membayarakan upah, gaji dan intensif karyawannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sehingga dapat mempertahankan dan memotivasi karyawannya untuk meningkatkan kinerja dan produktifitasnya. Sebaiknya dibuat sistem dan perencanaan yang baik pada organisasi agar hak-hak karyawannya dapat dibayarkan tepat waktu. Untuk kasus diatas, sebaiknya organisasi memberikan informasi yang pasti dan akurat dan memberikan kepastian kepada karyawannya atas hak-hak yang seharusnya diberikan kepada karyawannya, mengingat pentingnya upah, gaji dan intensif terhadap produktifitas dan kinerja karyawannya.